TUGAS 2 SOFTSKILL
1. Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) adalah sebuah asosiasi yang setiap anggotanya wajib bersikap, bertingkah laku, dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi. Kode etik ASTTI antara lain.
· Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
· Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
· Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
· Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/ tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
· Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
2. Program Sertifikasi Insinyur Profesional (PII)
Tujuan Dasar PII adalah dapat memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota, mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain, mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional. Berikut merupakan Kode Etik Insinyur Indonesia yang memiliki kode etik di indonesia itu disebut “Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia” dan kode etik insinyur itu diantaranya memiliki prinsip-prinsip dasar dan tuntunan sikap, diantaranya adalah:
· Mengutamakan keluhuran budi.
· Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
· Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
· Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
3. E-Mailing list Group Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII)
Grup milis ini merupakan wadah untuk menanmpung komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri. Berikut merupakan kode etik yang terdapat dalam KTII :
· Pelatihan Dasar Insinyur Profesional untuk Perguruan Tinggi dan Umum
· Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi Teknik Industri
· Pemberdayaan UKM
· Sertifikasi Insinyur Profesional
· Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
· Seminar Penguatan Struktur Industri Nasional
· Pengembangan Data Base Insinyur dan Bidang Pengabdian Teknik Industri
· Penerbitan Jurnal Teknik Industri
· International Conference on Resources Based Industries.
4. Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI)
Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. Berikut merupakan kode etik yang terdapat dalam PEI :
a. Integritas profesional dan Kerahasiaan
· Seorang ergonom harus memastikan privasi semua informasi rahasia yang diperoleh saat menjalankan tugas.
b. Integritas
· Seorang ergonom harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan penuh kejujuran. Secara rinci ergonom harus objektif.
c. Konflik kepentingan
· Seorang ergonom setiap saat menghindari situasi dimana konflik kepentingan atau potensi konflik kepentingan mungkin timbul. Konflik kepentingan dapat mempengaruhi loyalitas ergonom terhadap klien.
d. Penyimpanan Data
· Data yang dikumpulkan selama tugas harus disimpan minimal satu tahun
5. E-Mailing List Group Komunitas Teknik Industri
(KTII)
Merupakan wadah terhimpunnya komunitas profesi
Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan
silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar
belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan
Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi
Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri), bertujuan untk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang
Teknik Industri. Dalam melaksanakan program-program KTII, 3 anggotanya, yaitu
BKTI-PII, BKSTI dan ISTMI telah menandatangani kesepahaman bersama (MOU) pada
tanggal 8 Juni 2014 untuk menyepakati kerjasama secara sinergis di 9 Program
Utama.
SUMBER :
http://bkti-pii.or.id/komunitas-teknik-industri-indonesia-mailing-list/
http://www.academia.edu/4977938/Tugas_2_etprof
Tidak ada komentar:
Posting Komentar