Latar
Belakang
Semakin
pesatnya persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan
baik yang memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat
masyarakat akan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya
yaitu dengan membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin
baik dalam hal susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya
pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek
jasa seperti halnya kasus-kasus penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari
keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu kiranya mempelajari mengenai hak atas
merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Sedangkan merek itu sendiri adalah tanda berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang maupun jasa. Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek tersebut,
sebagai mahasiswa kita dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi
dalam dunia persaingan baik dagang maupun jasa.
Pengertian Merek
Berdasarkan
pasal 1 Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Selain pengertian diatas,
pengertian merek menurut beberapa para ahli yaitu antara lain:
1.
Menurut
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., Merek merupakan suatu tanda dengan mana suatu
benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan benda lain yang sejenis.
2. Menurut
Prof. R. Soekardono, S.H., merek merupakan sebuah tanda (Jawa: Siri atau
Tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga
dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan
dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang
atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel R.
Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan,
merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap
yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa
merek merupakan suatu tanda yang membedakan antara benda yang satu dengan benda
lainnya serta dalam hal jaminan kualitas yang digunakan dalam dunia perdagangan
baik barang maupun jasa. Dengan demikian suatu benda dapat dikenal dan diingat
oleh masyarakat melalui merek tersebut.
Merek memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara
benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal
muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk
maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang
memproduksi benda maupun jasa tersebut.
Merek adalah tanda pengenal dari
mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk
tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek
hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik.
Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli, produk yang
ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan bukti bahwa
hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.
PENGGUNAAN
HAK MEREK
Terdapat beberapa istilah dalam pembahasan mengenai
hak merek. Berikut ini merupakan beberapa istilah dalam pembahasan merek
menurut Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek yaitu antara lain:
Ø Merek Dagang
adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Ø Merek Jasa
adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Ø Merek
Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Ø Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak
kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak
kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ø Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Ø Hak
Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of
Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade
Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara
asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu
dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun
waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property.
Undang-Undang
Hak Merek
Dasar Hukum
HAK MERK :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
SUMBER :
http://pustakahpi.kemlu.go.id/dir_dok/merek.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar