Hak
Kekayaan Intelektual
HKI adalah singkatan
dari Hak Kekayaan Intelektual
Maksudnya adalah untuk
setiap hasil karya intelektual yang dihasilkan dapat dimintakan perlindungan
kepada tiap-tiap negara sehingga pencipta/pembuat karya intelektual tersebut memperoleh
kepastian hukum atas karya yang dihasilkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
Sebagai contoh untuk
karya intelektual yang telah di daftarkan dan terdaftar di Indonesia melalui
Direktorat Jenderal HKI RI maka atasnya diberikan perlindungan kepastian hukum
sebagaimana tertulis dalam :
UU
Hak Cipta No. 19 Tahun 2002
1.
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .
(2) Barangsiapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkai t sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .
(3) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .
(4) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
2.
Pasal 73
(1) Ciptaan atau barang
yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat
yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara
untuk dimusnahkan .
Undang-undang
merek No. 15 Tahun 2001
3.
Pasal 90
Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) .
4.
Pasal 91
Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
5.
Pasal 92
(1) Terhadap
pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan
tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
(2) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan
indikasigeografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6.
Pasal 93
Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Undang
Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000
7.
Pasal 54
(1) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau
Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
SUMBER : http://patentmerk.com/article/97171/info-tentang-hak-kekayaan-intelektual.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar