Latar Belakang
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan di dunia. Hukum industri mengatur bangaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut
Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu
tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan
industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan dengan industri. Hal
tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri
yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri,
perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai
keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk
mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional,
industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih
dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta
masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya
alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai
dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan
hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu
diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.
UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN
Undang-undang mengenai perindustrian
di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni
1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua
pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian
pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.
Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b.
Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.
Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.
Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
e.
Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam
pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.
meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b.
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.
Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
f. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
g.
Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah
h.
Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah
cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang
usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga
jenis industri yakni:
1.
Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
SUMBER :
http://hendiherdian93.blogspot.com/2012/07/uu-perindustrian.html
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar