BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perkembangan
teknologi saat ini mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan
sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai
teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh
negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi
pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka
secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang
teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh
ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu memotivasi
warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem
perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa
pemberian hak paten.
1.2
Sejarah
Hak Paten
Di Indonesia
pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui
dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah
berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi
dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17
tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Penggunaan Hak Paten
Pengaturan hak paten di
Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU
No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah
berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi
dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang
permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
2.2 Definisi
Hak Paten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada
si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak
memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi
temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara
kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru
dalam cara
kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang
industri.
Paten dalam
Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
a. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas
“hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.3 Objek
Paten
Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan
7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
a. Agraria (agriculture)
b. Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c. Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic
articles)
d. Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
a. Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b. Pembentukan (shaping)
c. Pencetakan (printing)
d. Pengangkutan (transporting)
Seksi C
Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a. Kimia (chemistry)
b. Perlogaman (metallurgy)
Seksi D
Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan
dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible
materials and other wise provided for)
a. Perkertasan (paper)
Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
a. Pembangunan gedung (building)
b. Pertambangan (mining)
Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
a. Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b. Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c. Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G Fisika (phiscs)
a. Instrumentalia (instruments)
b. kenukliran (nucleonics)
2.4
Ruang Lingkup Paten
UUP hanya menentukan dua jenis Paten, yakni
Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang melalui
penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten
Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang
mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun UUP secara tersirat mengenalkan
jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten Produk. Paten Proses
adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan Paten Produk adalah
Paten yang diberikan terhadap produk.
Namun menurut literatur, masih ada jenis-jenis Paten
yang lain saat ini:
1. Paten
yang Berdiri Sendiri (Independent Patent) Paten yang berdiri sendiri serta
tidak tergantung dengan Paten lainnya.
2. Paten
yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar Paten
bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan
Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten
itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan
lisensi atau lisensi timbal balik (cross license)
3. Paten
Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement) Paten
ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli. Bila
dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan
pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di
Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
4. Paten
Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of
Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri
dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau
mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi
(revalidasi).
2.5 Keuntungan
dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system paten jika
dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan
ekonomi.
1. Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi
dan ekonomi suatu negara:
2. Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif
bagi tumbhnya industri-industri lokal;
3. Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi
negara lain denan fasilitas lisensi;
4. Paten membantu tercapainya alih teknologi dari
negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan
dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang
relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten
sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut
undang-undang paten yang berlaku.
Kerugian rahasia dagang adalah
berkaitan dengan upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Jika
informasi tersebut diketahui pihak lain, perlindungan rahasia dagang berakhir
dan semua orang dapat menggunakannya. Kerugian lainnya adalah berkaitan dengan
pembuktian hak apabila terjadi sengketa dengan pihak lain dimana pemilik
rahasia dagang dapat memenuhi kesulitan mempertahankan haknya didepan
pengadilan mengingat rahasia dagang tidak didaftarkan.
Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai
kepentingan yaitu:
· Kepentingan pemegang paten
· Kepentingan para investor dan
saingannya
· Kepentingan para konsumen
· Kepentingan masyarakat umum
2.6 Syarat
Utama Diberikannya Hak Paten
a. Baru
b. Mengandung langkah inventif
c. Dapat diterapkan dalam Industri
d. Jelas: Dapat dipahami dan dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya
Satu kesatuan invensi
ketentuan umum permohonan
paten (pasal 20-24)
1. Paten diberikan berdasarkan permohonan
2. Hanya untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu
kesatuan invensi
3. Diajukan dengan membayar biaya
4. Untuk permohonan yang bukan dilakukan oleh inventor à adanya surat penyerahan hak dari inventor kepada pemohon Permohonan
diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
Alternatif cara pengajuan
permohonan paten:
a. Datang langsung ke Direktorat Jenderal
b. Melalui kuasa hukum (konsultan HKI)
c. Melalui kanwil Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia
Note: Permohonan yang
diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak
berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus diajukan melalui kuasa
2.7 Permohonan
Paten Harus Memuat : (Pasal 24(2)
a. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d. Nama dan alamat lengkap lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui
kuasa;
e. Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
g. Judul invensi
h. Klaim yang terkandung dalam invensi
i. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
j. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas
invensi;
k. Abstrak invensi
2.8 Biaya
Permohonan Paten:
a. Paten biasa: Rp. 575.000
b. Paten Sederhana Rp. 125.000
Biaya
Pemeriksaan Substantif Paten:
a. Paten Biasa: Rp. 2.000.000
b. Paten Sederhana: Rp. 350.000
Tanggal
Penerimaan Permohonan
Tanggal diterimanya (Filling date = tanggal penerimaan) surat permohonan
yang telah memenuhi persyaratan minimum sesuai pasal 24: adanya pengajuan
tertulis dengan formulir yang terisi lengkap, dipenuhinya ketentuan (Pasal
24(2) a, b, f, h, i, dan j, dan biaya untuk itu sudah dibayar !!! à jika
terjadi kekurangan maka tanggal penerimaannya adalah tanggal diterimanya
seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat Jenderal. Jika deskripsi
diserahkan dalam bahasa Inggris, maka terjemahannya dalam bahasa Indonesia
harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan à jika
tidak permohonan dianggap ditarik kembali. Kekurangan lain yang ada dalam
ketentuan Pasal 24, harus dipenuhi 3 bulan setelah tanggal pemberitahuan kekurangan
oleh Direktorat Jenderal
- Dapat
diperpanjang paling lama 2 bulan atas dasar permintaan
- Dapat
diperpanjang lagi paling lama 1 (satu) bulan dengan dikenai biaya
2.9
Undang-Undang Hak Paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
- Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 2)
- Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001,
ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka
diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Secara garis besar, manfaat
dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1. Merupakan insentif untuk menghasilkan
teknologi baru
2. Menciptakan iklim yang
mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
3. Mendorong alih teknologi
4. Merupakan alat untuk perencanaan dan
perumusan industri
5. Mendorong penanaman modal
Sumber-sumber
: