BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Sejarah
dan Latar Belakang HAKI
Secara historis, undang-undang mengenai HAKI pertama
kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470.
Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam
kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual
Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak
Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk
Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI
Sedunia. Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan
perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia
sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan
tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994
tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum Kekayaan Intelektual
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
( HAKI ). HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda
mungkin sering mendengar tentang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian
diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia,
melainkan kekayaan intelektual juga demikian. Pelanggaran terhadap kekayaan
intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari
pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran
terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak
menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari
“kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian
menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia. Kemampuan intelektual yang
dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau
hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI
melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif
tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar,
HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual
lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra. Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra. Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
2.2 Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle
of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan
perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam
rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya
bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic
Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta
berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk
kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan
terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran
musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil
ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk
mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan
taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan
memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social
Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada
pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau
kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi
wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
2.3 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak
kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam : Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
2.4 Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak
ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
2.5 Hukum Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
b. Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain
industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain
tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak
atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik
yang diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia
f. Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman : Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan
khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1
Ayat 1). Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan
Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2) Varietas
Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
2.6 Contoh hak kekayaan intelektual:
2.6 Contoh hak kekayaan intelektual:
‘The Raid’ Dibajak
Situs Luar Jakarta – Seiring dengan perkembangan teknologi, makin banyak
kekayaan intelektual para seniman musik maupun film yang kena korban
pembajakan. Film ‘The Raid’ yang tayang perdana 23 Maret lalu itu pun menjadi
korban. Menurut Produser Merantau Films Ario Sagantoro, ada sekitar tujuh situs
yang menggratiskan film ‘The Raid’ secara ilegal. Pihaknya bersama distributor,
dan importir pun menyampaikan kegelisahan mereka kepada Dirjen Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM, Ahmad M Ramli dan pihak-pihak yang
terkait.Kebanyakan itu situs luar (yang membajak), meskipun kualitasnya tidak
bagus. Kita minta nutup 1-2 website, muncul yang lain,” keluh Ario Sagantoro
kepada detikHot, Senin (14/5/2012). “Sekarang Dirjen HAKI Kemenkum HAM dan
Menkominfo sedang koordinasi supaya bisa melakukan aksi,” tambahnya. Selain
itu, bertepatan pada Hari HAKI Internasional, ‘The Raid’ mendapatkan
Penghargaan Nasional Hak Kekayaan Intelektual 2012 dari Kementerian Hukum dan
HAM bersama dengan 14 karya kreatif lainnya.
Sumber-sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar