Minggu, 09 Maret 2014

Hak Paten



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Perkembangan teknologi saat ini mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu memotivasi warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.

1.2              Sejarah Hak Paten
Di Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Penggunaan Hak Paten
Pengaturan hak paten di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet  1910 hingga keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
2.2       Definisi Hak Paten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru
dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
a. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.



2.3       Objek Paten
Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
a. Agraria (agriculture)
b. Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c. Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d. Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
a. Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b. Pembentukan (shaping)
c. Pencetakan (printing)
d. Pengangkutan (transporting)
      Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a. Kimia (chemistry)
b. Perlogaman (metallurgy)
     Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
a. Perkertasan (paper)
Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
a. Pembangunan gedung (building)
b. Pertambangan (mining)
Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
a. Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b. Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c. Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G Fisika (phiscs)
a. Instrumentalia (instruments)
b. kenukliran (nucleonics)
2.4       Ruang Lingkup Paten
 UUP hanya menentukan dua jenis Paten, yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun UUP secara tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten Produk. Paten Proses adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap produk.
Namun menurut literatur, masih ada jenis-jenis Paten yang lain saat ini:
1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent) Paten yang berdiri sendiri serta tidak tergantung dengan Paten lainnya.
2. Paten yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar Paten bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license)
3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement) Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli. Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
4. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi (revalidasi).
2.5       Keuntungan dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
1. Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
2. Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri lokal;
3. Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi;
4. Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Kerugian rahasia dagang adalah berkaitan dengan upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Jika informasi tersebut diketahui pihak lain, perlindungan rahasia dagang berakhir dan semua orang dapat menggunakannya. Kerugian lainnya adalah berkaitan dengan pembuktian hak apabila terjadi sengketa dengan pihak lain dimana pemilik rahasia dagang dapat memenuhi kesulitan mempertahankan haknya didepan pengadilan mengingat rahasia dagang tidak didaftarkan.
Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
· Kepentingan pemegang paten
· Kepentingan para investor dan saingannya
· Kepentingan para konsumen
· Kepentingan masyarakat umum
2.6         Syarat Utama Diberikannya Hak Paten
a. Baru
b. Mengandung langkah inventif
c. Dapat diterapkan dalam Industri
d. Jelas: Dapat dipahami dan dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya Satu kesatuan invensi
ketentuan umum permohonan paten (pasal 20-24)
1. Paten diberikan berdasarkan permohonan
2. Hanya untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi
3. Diajukan dengan membayar biaya
4. Untuk permohonan yang bukan dilakukan oleh inventor à adanya surat penyerahan hak dari inventor kepada pemohon Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
Alternatif cara pengajuan permohonan paten:
a. Datang langsung ke Direktorat Jenderal
b. Melalui kuasa hukum (konsultan HKI)
c. Melalui kanwil Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia
Note: Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus diajukan melalui kuasa
2.7       Permohonan Paten Harus Memuat : (Pasal 24(2)
a. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d. Nama dan alamat lengkap lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa;
e. Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
g. Judul invensi
h. Klaim yang terkandung dalam invensi
i. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
j. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi;
k. Abstrak invensi


2.8       Biaya Permohonan Paten:
a. Paten biasa: Rp. 575.000
b. Paten Sederhana Rp. 125.000
Biaya Pemeriksaan Substantif Paten:
a. Paten Biasa: Rp. 2.000.000
b. Paten Sederhana: Rp. 350.000
Tanggal Penerimaan Permohonan
            Tanggal diterimanya (Filling date = tanggal penerimaan) surat permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum sesuai pasal 24: adanya pengajuan tertulis dengan formulir yang terisi lengkap, dipenuhinya ketentuan (Pasal 24(2) a, b, f, h, i, dan j, dan biaya untuk itu sudah dibayar !!! à jika terjadi kekurangan maka tanggal penerimaannya adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat Jenderal. Jika deskripsi diserahkan dalam bahasa Inggris, maka terjemahannya dalam bahasa Indonesia harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan à jika tidak permohonan dianggap ditarik kembali. Kekurangan lain yang ada dalam ketentuan Pasal 24, harus dipenuhi 3 bulan setelah tanggal pemberitahuan kekurangan oleh Direktorat Jenderal
- Dapat diperpanjang paling lama 2 bulan atas dasar permintaan
- Dapat diperpanjang lagi paling lama 1 (satu) bulan dengan dikenai biaya
2.9       Undang-Undang Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1.  Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru
2. Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
3.  Mendorong alih teknologi
4.  Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri
5.  Mendorong penanaman modal

Sumber-sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar