BAB
I
Pendahuluan
1.1
Sejarah
dan Latar Belakang Ilmu Hukum Industri
Pada 17 Agustus 1945 proklamasi
kemerdekaan dikumandangkan diseluruh dunia maka secara ketatanegaraan
terputuslah hubungan seluruh tata tertib hukum indonesia dengan tata tertib
hukum hindia belanda. Bersamaan dengan itu lahirlah negara Indonesia yang bebas
dari penjajahan. Demikian pula dengan tata tertib hukumnya, dilandasi oleh
pancasila dan undang-undang dasar 1945. Hukum dan proses pembangunan memiliki
kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools
non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi,
AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif
suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam,
lingkungan, potensi geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan
dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat
peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap
menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment
conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri
yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.
Pengandalan hanya kepada keunggulan
kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam
konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge
based industri dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual
Property Rights harus dikemas dan di maintenance dalam skala yang
optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless
dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal masyarakat.
Sistem hukum industri memiliki
dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut
anasir-anasir berikut :
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan
aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan
WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa
setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan
ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa
system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO
mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada
ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai
objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan
penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan
nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem
hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan
peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
Muara daripada perkembangan sistem
hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem
hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata
internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang
modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan
sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru
tersebut.
Seringnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia
yang keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga
legislatif membuat bentuk produk hukum yang demikian. Akibat lebih lanjutnya
adalah bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum yang positif.
Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan peraturan yang lama.
Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir itu harus merumuskan
semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera
setelah itu peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan dicabut agar
peraturan perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.
BAB
II
Pembahasan
2.1 Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada
Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati
adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi
Hukum menurut tokoh lain:
Berikut
ini definisi Hukum menurut para ahli :
-
Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-
Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan
petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena
itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
-
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala
peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
-
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional
(1976:15):
Pengertian hukum yang
memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah
dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula
mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum
itu dalam kenyataan.
Sedangkan definisi Industri adalah
suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah
jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
2.2 Tujuan Hukum Industri:
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
2.3 Tujuan
dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3
undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari
industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
- Meningkatkan kemakmuran rakyat.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
- Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
- Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
- Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
- Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
- Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
- Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
2.4 Perkembangan Hukum Industri
di Indonesia
Indonesia merupakan Negara
yang beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang
mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi
yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini.
Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai
daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang
mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri.
Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku
industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut
juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari
industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang
industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian
kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup
baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang
ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta
undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut
dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di
Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada
sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika
peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam
lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan,
sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat
memecahkan masalah di Negara ini.
Sumber-sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar